Sabtu, 02 Januari 2010

PELAKSANAAN KONSTITUSI NEGARA

4.3 Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
  • Mengidentifikasi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
  • Mendeskripsikan pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945
  • Mengemukakan makna setiap alenia dari pada pembukaan UUD 1945
  • Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945
4.4 Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara
  • Menjelaskan pelaksanaan konstitusi di negara Indonesia
  • Mengidentifikasi sikap bangsa Indonesia terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia
  • Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara Indonesia

Ringkasan Materi:
Konstitualisme adalah paham kenegaraan yang berpandangan bahwa pemerintah negara perlu dibatasi kekuasaannya (the limited state).
Negara pada hakikatnya adalah organisasi kekuasaan. Oleh sebab itu, negara sangat membutuhkan konstitusi. Dan kedudukan konstitusi adalah adalah sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi.
A. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:
  1. UUD 1945 (Konstitusi Pertama) sejak 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
  2. UUD RIS, sejak 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950
  3. UUDS 1950, sejak 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
  4. UUD 1945 (Konstitusi Pertama) berlaku kembali sejak 5 Juli 1959-2002
  5. UUD 1945 hasil amandemen, sejak 2002 sampai sekarang.
B. Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
  1. Pokok pikiran pertama adalah persatuan
  2. Pokok pikiran kedua adalah keadilan sosial
  3. Pokok pikiran ketiga adalah kerakyatan
  4. Pokok pikiran keempat adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
C. Makna setiap alenia Pembukaan UUD 1945:
  1. Alenia pertama menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan.
  2. Alenia kedua menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama itu.
  3. Alenia ketiga menunjukkan bahwa kemerdekaan yang diperoleh bukan saja dari perjuangan bangsa Indonesia tetapi kemerdekaan diperoleh karena keridhaan dan ketaqwaan bangsa Indonesia. Sehingga perjuangan dirahmati oleh Tuhan Yang maha Esa.
  4. Alenia keempat, menunjukkan adanya rumusan yang panjang dengan padat tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan kemerdekaan.
D. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam negara Indonesia. Semua sepakat untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945, sebagai pertimbangannya adalah bahwa pembukaan UUD 1945:
  1. memuat dasar filosofis bagi seluruh pasal dalam UUD 1945,
  2. mengandung staatsidee berdirinya NKRI
  3. mengandung tujuan serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan.
Secara rinci kedudukan pembukaan UUD 1945 adalah:
  1. sebagai tertib hukum tertinggi
  2. memenuhi syarat adanya tertib hukum di Indonesia
  3. pokok kaidah negara yang fundamental
  4. terlekat pada kelangsungan hidup negara RI 17 Agustus 1945
E. Pelaksanaan Konstitusi di Indonesia
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  • Bentuk negara adalah kesatuan
  • Bentuk pemerintahan adalah Republik
  • Pelaksanaan kekuasaan adalah tidak menganut teori pemisahan kekuasaan murni, tetapi menganut prinsip pembagian kekuasaan.
  • Sistem pemerintahan adalah presidensial, dan setelah keluarnya maklumat pemerintah pada tanggal 14 November 1945 sistem pemerintahan menjadi parlementer.
2. UUD RIS 1949
  • UUD RIS 1949 terdiri dari Mukaddimah (4 alenia), Batang tubuh (6 Bab 197 pasal), dan sebuah lampiran.
  • Bentuk negara adalah federal/serikat
  • Bentuk pemerintahan adalah republik
  • Pembagian kekuasaan, bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi 6 lembaga negara adalah menteri-menteri, senat, DPR, MA Indonesia, dan Dewan Pengawas Keuangan.
  • Sistem pemerintahan adalah parlementer.
3. UUDS 1950
  • Bentuk negara adalah kesatuan
  • Bentuk pemerintahan adalah republik
  • Pembagian kekuasaan bahwa Presiden adalah sebagai kepala negara dan wakil presiden sebagai pembantu presiden, sedangkan kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet atau menteri-menteri. Pada masa ini menganut sistem pembagian kekuasaan.
  • Sistem pemerintahan adalah parlementer.
4. UUD 1945 (5 Juli 1959-1965)
Penyimpangan yang terjadi pada masa ini adalah:
  • Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif yang telah mengeluarkan produk legislatif berupa dalam bentuk Penetapan Presiden yang semestinya UU yang dikeluarkan oleh badan legislatif.
  • Tap MPRS No. I/MPRS/1960 yaitu menetapkan pidato Presiden 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik RI) sebagai GBHN yang bersifat tetap."
  • Pimpinan lembaga negara menjadi menteri negara, dan Presiden menjadi Ketua DPA.
  • Hak budget tidak berjalan, karena setelah 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
  • Tanggal 5 Maret 1960, melalui penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 , Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan melalu Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuk DPRGR.
  • MPRS melalui Tap MPRS No. III/MPRS/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
5. UUD 1945 (1966-1998)
  • Pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun sekali untuk memilih anggota MPR, DPR, DPRD I, dan DPRD II
  • MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan golongan,
  • Presiden adalah mandatatis MPR dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri.
  • Presiden melaksanakan tugasnya berlandaskan pada UU dan GBHN serta dpertanggungjawabkan setiap 5 tahun pada Sidang Umum MPR.
  • DPR melaksanakan tugasnya mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
  • DPA dan BPK menjalankan tugasnya sesuai dengan UU, dan diangkat 5 tahun sekali.
  • Presiden dapat membuat UU atas persetujuan DPR, menyusun REPELITA sebagai realisasi pelaksanaan GBHN, mengangkat Lembaga Tinggi Negara DPA dan BPK, serta melaksanakan Pemilu setiap 5 tahun sekali tepat waktu.
6. UUD 1945 (1998-sekarang)
  • Melakukan tugas reformasi sesuai dengan tuntutan tergulirnya orde baru, seperti supremasi hukum, pemberantasan KKN, pelaksanaan HAM dan amandemen UUD 1945 menuju demokrasi di Indonesia.
  • Dilaksanakannya amandemen UUD 1945 dalam pembaharuan ketatanegaraan Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945.
  • Lembaga-lembaga negara melaksanakan peranannya sesuai dengan wewenang, tugas dan kewajibannya.
F. Sikap positif terhadap Konstitusi Negara
  1. Menjalankan segala ketentuan hukum serta kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945
  2. Mensosialisasikan UUD 1945 ke dalam berbagai bidang kehidupan,
  3. Menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman atas permasalahan ketatanegaraan atau kehidupan berbangsa dan bernegara,
  4. menghindari sikap inkonstitusional,
  5. menjadikan UUD 1945 sebagai sumber hukum atas berbagai produk hukum sebagai pelaksanaan nilai-nilai dasar bangsa indonesia yang tertuang dalam Pancasila.
  6. menerima hasil amandemen UUD 1945 dalam rangka melaksanakan ketatanegaraan indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar