Sabtu, 02 Januari 2010

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Standar Kompetensi:
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi.

Kompetensi Dasar dan Penjabaran Indikator:
4.1 Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi
o Menjelaskan pengertian dasar negara
o Menjelaskan pengertian konstitusi negara
o Menguraikan tujuan dan nilai konstitusi
o Menguraikan sifat dan fungsi konstitusi
o Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di suatu negara
4.2 Menganalisis substansi konstitusi negara
o Menjelaskan kedudukan konstitusi
o Mengklasifikasikan bentuk konstitusi suatu negara
o Menyimpulkan cara pembentukan dan perubahan konstitusi
o Menganalisis substansi konstitusi suatu negara

Ringkasan Materi :
1. Pengertian Dasar Negara
Kata dasar berarti asal yang pertama atau pengertian yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substrat).
Dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara. Dengan pengertian lain bahwa dasar negara adalah pandangan bagi suatu bangsa yang mengandung nilai-nilai luhur dalam menentukan konsep dasar dari cita-cita bangsa untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara.

2. Pengertian Konstitusi
Asal kata konstitusi berasal dari beberapa bahasa yaitu Belanda (constitutie), Latin (constitutio), Inggris (constitution), Perancis (constituer), dan Jerman (constitution). Dari ketatanegaraan, konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan. Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, baik aturan tertulis hasil keputusan badan yang berwenang amaupun tidak tertulis.
Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, maka konstitusi mempunyai pengertian sebagai berikut :
1).Dalam arti luas, konstitusi berarti kumpulan dari aturan-aturan hukum baik yang
mengatur kelembagaan dan adat kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip
pemikiran tertentu yang tersusun dalam suatu sistem umum.
Pelopornya adalah Bolingbroke.
2).Dalam arti sempit, konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar
(loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan
dasar negara. Jadi konstitusi merupakan sebagian dari hukum dasar sebagai satu
dokumen tertulis yang lengkap.

3. Tujuan dan Nilai Konstitusi
1) Tujuan dibuat konstitusi
a. Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
b. Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang.

2) Nilai konstitusi
Nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Secara garis besar, nilai-nilai yang tertuang di dalam konstitusi adalah yaitu:
a. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan dilaksanakan secara sempurna
b. Nominal
Apabila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau tidak sempurna
c. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk kepentingan penguasa

4. Sifat dan Fungsi Konstitusi
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes), dan rigid (kaku).
1) Konstitusi dikatakan fleksibel apabila pembuat konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak berat, mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehinggamudah mengikuti perkembangan zaman (contohnya Inggris dan Selandia Baru).
2) Konstitusi bersifat rigid apabila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan yang sulit dengan maksud agat tidak mudah diubah hukum dasarnya (contohnya: Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia

Fungsi pokok konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitualisme.
Ada dua fungsi konstitusi yaitu :
1)membagi kekuasaan dalam negara,
2)membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.

5. Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam mukaddimah atau pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan yang mengatur dan menyelengarakan ketatanegaraan suatu negara dalam bentuk konstitusi.

6. Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi suatu negara sangat penting dalam rangka untuk mengukur penyelenggaraan ketatanegaraan dengan baik. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan bahwa konstitusi disamakan dengan UUD.
Berdasarkan susunan ketatanegaraan, undang-undang dasar menjadi hukum dasar negara yang memuat :
1)peraturan-peraturan tentang susunan negara dan pemerintahannya.
2)menentukan dan membatasi usaha-usaha pemerintah.
3)memberikan jaminan bagi hak-hak utama rakyat agar rakyat aman dan damai di
bawah perlindungan hukum dasar.
4)susunan negara dan pemerintahan ditetapkan tiga pokok dasar kekuasaan yaitu
legislatif, eksekutif, dan yudikatif
5)aturan-aturan yang mengikat seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan antara
mayoritas dengan minoritas.
M. Solly Lubis, mengemukakan bahwa ”undang-undang dasar adalah sumber utama dari norma-norma yang mengatur hukum tata negara. Berarti, undang-undang dasar mengatur bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan di pusat dan daerah, mengatur tugas-tugas alat perlengkapan, serta hubungannnya satu sama lain”.

7. Bentuk-bentuk Konstitusi
Konstitusi dibedakan menjadi konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
1) Konstitusi tertulis dibedakan menjadi :
Konstitusi tertulis yang tersusun dalam satu dokumen khusus, misalnya UUD 1945
konstitusi RIS, dan UUD Amerika Serikat tahun 1787.
2) Konstitusi tertulis dengan beberapa dokumen terdapat dalam peraturan perundang-
undangan lain, misalnya Tap MPR dan UU.

8. Pembentukan dan Perubahan Konstitusi
1) Cara Pembentukan Konstitusi :
a. Pemberian : UUD timbul karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari
sekitarnya dan khawatir terjadi revolusi, dengan adanya UUD maka kekuasaan
raja dibatasi atau penguasa/raja memberikan UUD yang dijalankan oleh badan
tertentu kepada rakyatnya dan ia berkuasa berdasarkan UUD tersebut.
b. Sengaja dibentuk : UUD timbul setelah negara didirikan.
c. Cara Revolusi : UUD dibuat sebagai akibat pemerintahan baru sebagai hasil
revolusi.
d. Cara Evolusi : UUD timbul disebabkan adanya perubahan secara bersangsur-
angsur dan secara otomatis UUD lama tidak berlaku lagi.
2) Cara mengubah konstitusi :
a. Oleh badan legislatif : Perubahan dilakukan oleh badan legislatif
b. Referendum : yaitu dengan cara pemungutan suara diantara rakyat yang
memiliki hak suara.
c. Oleh Badan khusus : Dilakukan oleh badan khusus yang sengaja dibentuk untuk mengubah UUD.
d. Khusus negara federasi : Perubahan UUD dapat terjadi jika mayoritas negara- negara bagian dari federasi menyetujui perubahan.

9. Substansi konstitusi negara
Memperhatikan dari sifat dan fungsi konstitusi maka setiap konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2) Hak-hak asasi manusia (bill of rights)
3) Prosedur mengubah konstitusi
4) Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari konstitusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar