Sabtu, 02 Januari 2010

PELAKSANAAN KONSTITUSI NEGARA

4.3 Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
  • Mengidentifikasi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
  • Mendeskripsikan pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945
  • Mengemukakan makna setiap alenia dari pada pembukaan UUD 1945
  • Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945
4.4 Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara
  • Menjelaskan pelaksanaan konstitusi di negara Indonesia
  • Mengidentifikasi sikap bangsa Indonesia terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia
  • Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara Indonesia

Ringkasan Materi:
Konstitualisme adalah paham kenegaraan yang berpandangan bahwa pemerintah negara perlu dibatasi kekuasaannya (the limited state).
Negara pada hakikatnya adalah organisasi kekuasaan. Oleh sebab itu, negara sangat membutuhkan konstitusi. Dan kedudukan konstitusi adalah adalah sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi.
A. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:
  1. UUD 1945 (Konstitusi Pertama) sejak 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
  2. UUD RIS, sejak 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950
  3. UUDS 1950, sejak 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
  4. UUD 1945 (Konstitusi Pertama) berlaku kembali sejak 5 Juli 1959-2002
  5. UUD 1945 hasil amandemen, sejak 2002 sampai sekarang.
B. Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
  1. Pokok pikiran pertama adalah persatuan
  2. Pokok pikiran kedua adalah keadilan sosial
  3. Pokok pikiran ketiga adalah kerakyatan
  4. Pokok pikiran keempat adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
C. Makna setiap alenia Pembukaan UUD 1945:
  1. Alenia pertama menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan.
  2. Alenia kedua menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama itu.
  3. Alenia ketiga menunjukkan bahwa kemerdekaan yang diperoleh bukan saja dari perjuangan bangsa Indonesia tetapi kemerdekaan diperoleh karena keridhaan dan ketaqwaan bangsa Indonesia. Sehingga perjuangan dirahmati oleh Tuhan Yang maha Esa.
  4. Alenia keempat, menunjukkan adanya rumusan yang panjang dengan padat tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan kemerdekaan.
D. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam negara Indonesia. Semua sepakat untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945, sebagai pertimbangannya adalah bahwa pembukaan UUD 1945:
  1. memuat dasar filosofis bagi seluruh pasal dalam UUD 1945,
  2. mengandung staatsidee berdirinya NKRI
  3. mengandung tujuan serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan.
Secara rinci kedudukan pembukaan UUD 1945 adalah:
  1. sebagai tertib hukum tertinggi
  2. memenuhi syarat adanya tertib hukum di Indonesia
  3. pokok kaidah negara yang fundamental
  4. terlekat pada kelangsungan hidup negara RI 17 Agustus 1945
E. Pelaksanaan Konstitusi di Indonesia
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  • Bentuk negara adalah kesatuan
  • Bentuk pemerintahan adalah Republik
  • Pelaksanaan kekuasaan adalah tidak menganut teori pemisahan kekuasaan murni, tetapi menganut prinsip pembagian kekuasaan.
  • Sistem pemerintahan adalah presidensial, dan setelah keluarnya maklumat pemerintah pada tanggal 14 November 1945 sistem pemerintahan menjadi parlementer.
2. UUD RIS 1949
  • UUD RIS 1949 terdiri dari Mukaddimah (4 alenia), Batang tubuh (6 Bab 197 pasal), dan sebuah lampiran.
  • Bentuk negara adalah federal/serikat
  • Bentuk pemerintahan adalah republik
  • Pembagian kekuasaan, bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi 6 lembaga negara adalah menteri-menteri, senat, DPR, MA Indonesia, dan Dewan Pengawas Keuangan.
  • Sistem pemerintahan adalah parlementer.
3. UUDS 1950
  • Bentuk negara adalah kesatuan
  • Bentuk pemerintahan adalah republik
  • Pembagian kekuasaan bahwa Presiden adalah sebagai kepala negara dan wakil presiden sebagai pembantu presiden, sedangkan kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet atau menteri-menteri. Pada masa ini menganut sistem pembagian kekuasaan.
  • Sistem pemerintahan adalah parlementer.
4. UUD 1945 (5 Juli 1959-1965)
Penyimpangan yang terjadi pada masa ini adalah:
  • Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif yang telah mengeluarkan produk legislatif berupa dalam bentuk Penetapan Presiden yang semestinya UU yang dikeluarkan oleh badan legislatif.
  • Tap MPRS No. I/MPRS/1960 yaitu menetapkan pidato Presiden 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik RI) sebagai GBHN yang bersifat tetap."
  • Pimpinan lembaga negara menjadi menteri negara, dan Presiden menjadi Ketua DPA.
  • Hak budget tidak berjalan, karena setelah 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
  • Tanggal 5 Maret 1960, melalui penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 , Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan melalu Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuk DPRGR.
  • MPRS melalui Tap MPRS No. III/MPRS/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
5. UUD 1945 (1966-1998)
  • Pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun sekali untuk memilih anggota MPR, DPR, DPRD I, dan DPRD II
  • MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan golongan,
  • Presiden adalah mandatatis MPR dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri.
  • Presiden melaksanakan tugasnya berlandaskan pada UU dan GBHN serta dpertanggungjawabkan setiap 5 tahun pada Sidang Umum MPR.
  • DPR melaksanakan tugasnya mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
  • DPA dan BPK menjalankan tugasnya sesuai dengan UU, dan diangkat 5 tahun sekali.
  • Presiden dapat membuat UU atas persetujuan DPR, menyusun REPELITA sebagai realisasi pelaksanaan GBHN, mengangkat Lembaga Tinggi Negara DPA dan BPK, serta melaksanakan Pemilu setiap 5 tahun sekali tepat waktu.
6. UUD 1945 (1998-sekarang)
  • Melakukan tugas reformasi sesuai dengan tuntutan tergulirnya orde baru, seperti supremasi hukum, pemberantasan KKN, pelaksanaan HAM dan amandemen UUD 1945 menuju demokrasi di Indonesia.
  • Dilaksanakannya amandemen UUD 1945 dalam pembaharuan ketatanegaraan Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945.
  • Lembaga-lembaga negara melaksanakan peranannya sesuai dengan wewenang, tugas dan kewajibannya.
F. Sikap positif terhadap Konstitusi Negara
  1. Menjalankan segala ketentuan hukum serta kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945
  2. Mensosialisasikan UUD 1945 ke dalam berbagai bidang kehidupan,
  3. Menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman atas permasalahan ketatanegaraan atau kehidupan berbangsa dan bernegara,
  4. menghindari sikap inkonstitusional,
  5. menjadikan UUD 1945 sebagai sumber hukum atas berbagai produk hukum sebagai pelaksanaan nilai-nilai dasar bangsa indonesia yang tertuang dalam Pancasila.
  6. menerima hasil amandemen UUD 1945 dalam rangka melaksanakan ketatanegaraan indonesia

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Standar Kompetensi:
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi.

Kompetensi Dasar dan Penjabaran Indikator:
4.1 Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi
o Menjelaskan pengertian dasar negara
o Menjelaskan pengertian konstitusi negara
o Menguraikan tujuan dan nilai konstitusi
o Menguraikan sifat dan fungsi konstitusi
o Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di suatu negara
4.2 Menganalisis substansi konstitusi negara
o Menjelaskan kedudukan konstitusi
o Mengklasifikasikan bentuk konstitusi suatu negara
o Menyimpulkan cara pembentukan dan perubahan konstitusi
o Menganalisis substansi konstitusi suatu negara

Ringkasan Materi :
1. Pengertian Dasar Negara
Kata dasar berarti asal yang pertama atau pengertian yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substrat).
Dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara. Dengan pengertian lain bahwa dasar negara adalah pandangan bagi suatu bangsa yang mengandung nilai-nilai luhur dalam menentukan konsep dasar dari cita-cita bangsa untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara.

2. Pengertian Konstitusi
Asal kata konstitusi berasal dari beberapa bahasa yaitu Belanda (constitutie), Latin (constitutio), Inggris (constitution), Perancis (constituer), dan Jerman (constitution). Dari ketatanegaraan, konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan. Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, baik aturan tertulis hasil keputusan badan yang berwenang amaupun tidak tertulis.
Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, maka konstitusi mempunyai pengertian sebagai berikut :
1).Dalam arti luas, konstitusi berarti kumpulan dari aturan-aturan hukum baik yang
mengatur kelembagaan dan adat kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip
pemikiran tertentu yang tersusun dalam suatu sistem umum.
Pelopornya adalah Bolingbroke.
2).Dalam arti sempit, konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar
(loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan
dasar negara. Jadi konstitusi merupakan sebagian dari hukum dasar sebagai satu
dokumen tertulis yang lengkap.

3. Tujuan dan Nilai Konstitusi
1) Tujuan dibuat konstitusi
a. Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
b. Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang.

2) Nilai konstitusi
Nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Secara garis besar, nilai-nilai yang tertuang di dalam konstitusi adalah yaitu:
a. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan dilaksanakan secara sempurna
b. Nominal
Apabila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau tidak sempurna
c. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk kepentingan penguasa

4. Sifat dan Fungsi Konstitusi
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes), dan rigid (kaku).
1) Konstitusi dikatakan fleksibel apabila pembuat konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak berat, mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehinggamudah mengikuti perkembangan zaman (contohnya Inggris dan Selandia Baru).
2) Konstitusi bersifat rigid apabila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan yang sulit dengan maksud agat tidak mudah diubah hukum dasarnya (contohnya: Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia

Fungsi pokok konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitualisme.
Ada dua fungsi konstitusi yaitu :
1)membagi kekuasaan dalam negara,
2)membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.

5. Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam mukaddimah atau pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan yang mengatur dan menyelengarakan ketatanegaraan suatu negara dalam bentuk konstitusi.

6. Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi suatu negara sangat penting dalam rangka untuk mengukur penyelenggaraan ketatanegaraan dengan baik. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan bahwa konstitusi disamakan dengan UUD.
Berdasarkan susunan ketatanegaraan, undang-undang dasar menjadi hukum dasar negara yang memuat :
1)peraturan-peraturan tentang susunan negara dan pemerintahannya.
2)menentukan dan membatasi usaha-usaha pemerintah.
3)memberikan jaminan bagi hak-hak utama rakyat agar rakyat aman dan damai di
bawah perlindungan hukum dasar.
4)susunan negara dan pemerintahan ditetapkan tiga pokok dasar kekuasaan yaitu
legislatif, eksekutif, dan yudikatif
5)aturan-aturan yang mengikat seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan antara
mayoritas dengan minoritas.
M. Solly Lubis, mengemukakan bahwa ”undang-undang dasar adalah sumber utama dari norma-norma yang mengatur hukum tata negara. Berarti, undang-undang dasar mengatur bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan di pusat dan daerah, mengatur tugas-tugas alat perlengkapan, serta hubungannnya satu sama lain”.

7. Bentuk-bentuk Konstitusi
Konstitusi dibedakan menjadi konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
1) Konstitusi tertulis dibedakan menjadi :
Konstitusi tertulis yang tersusun dalam satu dokumen khusus, misalnya UUD 1945
konstitusi RIS, dan UUD Amerika Serikat tahun 1787.
2) Konstitusi tertulis dengan beberapa dokumen terdapat dalam peraturan perundang-
undangan lain, misalnya Tap MPR dan UU.

8. Pembentukan dan Perubahan Konstitusi
1) Cara Pembentukan Konstitusi :
a. Pemberian : UUD timbul karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari
sekitarnya dan khawatir terjadi revolusi, dengan adanya UUD maka kekuasaan
raja dibatasi atau penguasa/raja memberikan UUD yang dijalankan oleh badan
tertentu kepada rakyatnya dan ia berkuasa berdasarkan UUD tersebut.
b. Sengaja dibentuk : UUD timbul setelah negara didirikan.
c. Cara Revolusi : UUD dibuat sebagai akibat pemerintahan baru sebagai hasil
revolusi.
d. Cara Evolusi : UUD timbul disebabkan adanya perubahan secara bersangsur-
angsur dan secara otomatis UUD lama tidak berlaku lagi.
2) Cara mengubah konstitusi :
a. Oleh badan legislatif : Perubahan dilakukan oleh badan legislatif
b. Referendum : yaitu dengan cara pemungutan suara diantara rakyat yang
memiliki hak suara.
c. Oleh Badan khusus : Dilakukan oleh badan khusus yang sengaja dibentuk untuk mengubah UUD.
d. Khusus negara federasi : Perubahan UUD dapat terjadi jika mayoritas negara- negara bagian dari federasi menyetujui perubahan.

9. Substansi konstitusi negara
Memperhatikan dari sifat dan fungsi konstitusi maka setiap konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2) Hak-hak asasi manusia (bill of rights)
3) Prosedur mengubah konstitusi
4) Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari konstitusi